">

Jumat, 20 Mei 2011

extra ordinary item 1

Pos-pos luar biasa didefinisikan sebagai pos-pos material yang memiliki sifat tidak biasa dan sangat jarang sekali terjadi, bahkan tidak berulang (harus kedua-duanya). Jadi, agar dapat dikualifikasi sebagai pos luar biasa, sebuah peristiwa atau kejadian haruslah : (1) memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi, yang secara jelas tidak berhubungan dengan aktivitas normal dan umum perusahaan, atau hanya bersifat insidentil terkait dengan aktivitas normal dan umum perusahaan, dengan memperhitungkan faktor ”lingkungan” di mana perusahaan beroperasi, dan (2) diperkirakan atau diharapkan tidak akan berulang atau berlanjut di masa mendatang, dengan memperhitungkan faktor ”lingkungan” di mana perusahaan beroperasi. Pos-pos luar biasa disajikan sebesar jumlah bersih (setelah pajak) dalam laporan laba rugi pada bagian yang terpisah, yaitu tepat sebelum laba bersih. 
Kedua kriteria di atas harus dipenuhi agar dapat mengklasifikasikan sebuah peristiwa atau kejadian sebagai pos-pos luar biasa. Kedua kriteria tersebut disyaratkan dengan tujuan untuk membatasi item-item yang dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa. Item-item seharusnya diklasifikasikan sebagai pos biasa (ordinary items) dan merupakan bagian dari laba operasi berlanjut, kecuali terdapat bukti yang secara jelas mendukung klasifikasinya sebagai pos luar biasa (extraordinary items). Beberapa item mungkin tidak memenuhi kedua kriteria untuk pos luar biasa, tetapi hanya memenuhi salah satunya. Karena item-item ini tidak dapat dikualifikasi sebagai pos-pos luar biasa, maka mereka akan disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari laba operasi berlanjut, baik sebelum atau sesudah laba operasional. 
Karena kriteria yang ketat atas pos-pos luar biasa, maka para pemakai laporan keuangan harus memperhatikan secara seksama pos-pos laporan keuangan yang termasuk sebagai bagian operasi dan bagian non operasi. Bagian operasi memuat bagian pendapatan penjualan, harga pokok penjualan, beban penjualan, serta beban umum dan administrasi. Sedangkan bagian non-operasi adalah bagian yang melaporkan pendapatan dan keuntungan lain-lain serta beban dan kerugian lain-lain. Seperti yang telah diindikasikan sebelumnya, penghapusan piutang dan persediaan, penurunan nilai aktiva (persediaan, bangunan, dan goodwill), biaya riset dan pengembangan, beban restrukturisasi, serta keuntungan atau kerugian dari translasi valuta asing, pelepasan segmen bisnis, dan keuntungan atau kerugian dari penjualan atau penghapusan aktiva tetap, tidak dianggap sebagai pos-pos luar biasa. 
Beban penghapusan piutang akan disajikan dalam laporan laba rugi sebagai beban operasional, yaitu beban umum dan administrasi, karena bersifat biasa dan diperkirakan akan terjadi sebagai akibat dari aktivitas bisnis yang normal atau berlanjut. Kerugian dari penghapusan atau penurunan nilai persediaan akan disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi pada bagian beban dan kerugian lain-lain (jika jumlahnya material), atau digabung sebagai bagian dari harga pokok penjualan (jika jumlahnya tidak material). Pelaporan secara terpisah atas kerugian dari penghapusan atau penurunan nilai persediaan ini bertujuan untuk memberikan informasi tambahan kepada pembaca laporan keuangan dalam memprediksi kinerja operasi perusahaan di masa yang akan datang. Dalam hal ini, pembaca laporan keuangan harus dapat membedakan antara laba yang dihasilkan dari aktivitas utama (yaitu laba operasional) dengan laba dari operasi berlanjut (setelah memperhitungkan aktivitas sekunder atau insidentil). Keuntungan dari penjualan aktiva tetap akan disajikan dalam laporan laba rugi pada bagian pendapatan dan keuntungan lain-lain. Sedangkan biaya riset dan pengembangan, beban restrukturisasi, penurunan nilai bangunan dan goodwill, serta kerugian atas penjualan atau penghapusan aktiva tetap akan disajikan dalam laporan laba rugi pada bagian yang terpisah, yaitu pada bagian beban dan kerugian lain-lain. Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan masuk dalam perhitungan laba bersih, tetapi akan masuk dalam perhitungan laba komprehensif. 
Kerugian atas penghapusan piutang dan persediaan serta kerugian atas penjualan atau penghapusan aktiva tetap akan diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika hal itu merupakan hasil langsung dari bencana alam (seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi), penyitaan oleh pemerintah asing, atau larangan menurut undang-undang atau regulasi yang baru. Situasi semacam ini jelas memenuhi kriteria sebagai peristiwa atau kejadian yang tidak biasa (dengan tingkat abnormalitas yang tinggi) dan diperkirakan atau diharapkan tidak akan berulang atau berlanjut di masa mendatang. 
Dalam menentukan apakah suatu pos merupakan pos luar biasa atau tidak, faktor ”lingkungan” di mana perusahaan beroperasi turut menjadi pertimbangan utama. Lingkungan ini meliputi faktor-faktor seperti karakteristik industri perusahaan, letak lokasi geografis, dan sifat serta luas peraturan pemerintah. Perlakuan atas pos luar biasa karena kerugian akibat banjir yang dialami oleh sebuah produsen pakaian di Paris adalah tepat, sebab kerusakan akibat banjir di lokasi itu boleh dibilang sangat jarang sekali terjadi. Namun di sisi lain, kerugian akibat banjir yang dialami oleh sebuah produsen keramik di Meksiko tidak memenuhi kualifikasi sebagai pos luar biasa, karena kerusakan akibat banjir di sini biasanya dialami hampir setiap dua atau tiga tahun sekali. Dalam praktek, sering kali sangat sulit untuk dapat menentukan apakah suatu kejadian atau peristiwa merupakan pos luar biasa atau tidak. Penentuan seperti ini tidaklah mudah dan sebagian besar sangat tergantung pada jumlah frekuensi atau banyak keterjadian sebelumnya, tingkat materialitas, dan sebagainya. Contoh yang paling baik untuk mengilustrasikan sulitnya dalam menentukan apakah sebuah peristiwa atau kejadian memenuhi kualifikasi sebagai pos luar biasa adalah kerugian atas jiwa dan materi yang ditimbulkan akibat serangan teroris terhadap World Trade Center pada tanggal 11 September 2001. FASB tidak mengijinkan pelaporan kerugian yang berasal dari serangan teroris tersebut sebagai pos luar biasa. Hal ini sangat mengejutkan banyak pihak. Padahal, bagi kebanyakan orang, kejadian ini (yang menyebabkan hilangnya nyawa secara tragis) jelas memenuhi kriteria sebagai peristiwa atau kejadian yang tidak biasa dan diperkirakan atau diharapkan tidak akan berulang atau berlanjut di masa mendatang. Menurut FASB, sangat sulit untuk memisahkan antara besarnya kerugian yang diakibatkan oleh serangan teroris tersebut dengan porsi kerugian akibat resesi yang sedang terjadi.


Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2159814-pos-pos-luar-biasa-extraordinary/#ixzz1MtYpuGMe

1 komentar: