">

Selasa, 24 Mei 2011

penyajian akun luar biasa dalam laporan keuangan

Laba/rugi bersih untuk peroide berjalan terdiri atas unsur2 berikut,yg masing2 harus diungkapkan pd laporan laba rugi yaitu:
1.laba/rugi dari aktivitas normal
2.pos luar biasa
Penyajian akun  pos luar biasa dalam laporan keuangan di atur dalam psak no.25 mengenai laba atau rugi  bersih untuk periode berjalan kesalahan mendasar dan perubahan kebijakan akuntansi dalam paragraf 10 sampai dengan paragra 14

Menurut pengaturan dalam psak tsb suatu kebijakan atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut yaitu
1 .bersifat tidak normal
2 .tidak sering terjadi
Contoh kerugian akibat gempa bumi,kebakaran atau banjir

Kemudian berdasarkan psak no.25 (revisi 2009)kebijakan akuntansi,perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan,tidak ditemukan lagi adanya paragraf yang mengatur mengenai pencatatan akuntansi atas pos luar biasa .penegasan mengenai tidak diperbolehkannya lagi  pencatatan akun pos luar biasa dalam laporan keuangan dapat di temukan  dalam psak no.1(revisi 2009) penyajian laporan keuangan  dalam paragraf 84 diatur bahwa entitas tidak diperkenankan menyajikan pos pos penghasilan dan beban sebagai pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif,laporan laba rugi terpisah(jika disajikan)  atau catatan atas laporan keuangan .kedua psak ini telah disahkan  oleh dewan standar akuntansi keuangan (dsak) iai pada tgl  15 des 2009 dan akan mulai berlaku efektif pada tgl 1 jan 2011.

Adapun revisi atas psak no.1 dan psak no.25 tsb di atas dilakukan dalam rangka proses konfergensi  dengan standar akuntansi internasional (ifrs/ias) yg juga tidak lagi memperbolehkan pencatatan aku pos luar biasa dalam laporan keuangan perusahaan ,yg ditegaskan dalam ias  1 presentation of financial statements pharagraf 87.

Sebelumnya,pada saat peluncuran eksposure draft (ed) psak no.1(revisi 2009)di atas memang sudah terdengar suara pro dan kontra berkaitan dengan dihilangkannya pengaturan mengenai pos luar biasa dalam laporan keuangan .akan tetapi,setelah melalui  berbagai pertimbangan akhirnya sampai dengan disahkannya psak no.1 (revisi 2009) penghapusan akun pos luar biasa dalam psak sesuai dengan  ias 1 tetap dipertahankan.

1 komentar: