">

Kamis, 13 September 2012

audit forensik

Overview
Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses
pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Tujuan Diklat
Diklat ini dirancang untuk membekali para
peserta pelatihan dengan pemahaman tentang audit forensik sehingga dapat memberikan dukungan dalam proses liltigasi.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:
  • Memahami tentang perilaku menyimpang dan melakukan penilaian risiko fraud.
  • Memahami tentang proses pencucian uang dan pencegahannya.
  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan kegiatan penelusuran aset.
  • Memahami risiko fraud, melakukan identifikasi dan menyikapi risiko fraud.
  • Memahami dan mampu mengikuti proses valuasi bisnis.
  • Memahami kecurangan dalam transaksi keuangan dan dalam pengadaan barang/jasa.
  • Memahami tugas sebagai pemberi keterangan ahli.
  • Memiliki keterampilan dalam melakukan wawancara dan berkomunikasi. http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/pusdiklatwas/halaman/show/144

1 komentar: