">

Kamis, 09 Juni 2011

surat pemberitahuan (SPT)



Apa pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT) ?

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
   

Ada berapa macam SPT dan apa pengertian dari masing-masing SPT tersebut ?

Terdapat dua macam SPT yaitu:

1.SPT Masa yaitu surat yang oleh WP digunakan untuk memberitahukan pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat.
2.SPT Tahunan yaitu surat yang oleh WP digunakan untuk memberitahukan pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak. 
   

Apa fungsi dari SPT tersebut ?

Apa fungsi dari SPT tersebut ?

1.Melaporkan;
2.Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
3.Laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
4.Laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
   

Dimanakah Wajib Pajak dapat mendapatkan SPT ?

Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa). Namun dalam rangka pelayanan, untuk SPT Tahunan masih dikirim kepada WP.
   

Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang menandatanganinya ?

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.
   

Kapankah batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?

Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.
   

Bagaimanakah prosedur penyampaian SPT ?


1.SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.
2.Batas waktu penyampaian.
3.Untuk SPT Masa , selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
4.Untuk SPT Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
5.SPT yang disampaikan langsung ke KPP/Kapenpa diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
   

Apa saja syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ?


1.Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
2.Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa bunga;
3.Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara.
   

Sanksi apa yang dikenakan apabila Wajib Pajak tidak / terlambat menyampaikan SPT ?

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda :


1.Rp 25.000,- untuk SPT Masa;
2.Rp 50.000,- untuk SPT Tahunan.
   

Apa saja syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh ?

WP dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri :


1.Menyampaikan pernyataan secara tertulis dalam jangka waktu dua tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
2.Belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Atas kurang bayar akibat pembetulan, dilunasi dengan bunga 2 % per bulan
.
 
http://www.layananpajak.com/faq.php?id=47

1 komentar: