Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.”
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional |
Audit Forensik
|
|
Waktu | Berulang | Tidak berulang |
Lingkup | Laporan Keuangan secara umum | Spesifik |
Hasil | Opini | Membuktikan fraud (kecurangan) |
Hubungan | Non-Adversarial | Adversarial (Perseteruan hukum) |
Metodologi | Teknik Audit | Eksaminasi |
Standar | Standar Audit | Standar Audit dan Hukum Positif |
Praduga | Professional Scepticism | Bukti awal |
Perbedaan yang paling teknis antara Audit
Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam
Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang
digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis,
analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya.
Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara
spesifik untuk menemukan adanya fraud.
Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara
lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku
fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip
teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal.
Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih,
penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda
tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam,
digital forensic, dan sebagainya.
Praktik Ilmu Audit Forensik
Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau
kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Dalam
praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta
untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan
dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya
bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan
terjadinya fraud tersebut.
Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan
untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya.
Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku.
Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian
uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.
Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi
saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi
ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi.
Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus dan
data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.
Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah
istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja
perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna
memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan
untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam praktik di Indonesia, audit
forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan
lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud
Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk
audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit
forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi
dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi
saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik
dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta,
belum dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun
KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif.
Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK.
Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu
mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total
BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya
beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit
investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan
BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor
politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.
Gambaran Proses Audit Forensik
Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini
berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga
audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit,
limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk
membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan
bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when,
why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi
minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam
proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan
audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan,
maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan
dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah
audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik
auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku
fraud tersebut.
Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan
penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya
ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain
adalah:
- Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
- Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut. http://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/
lengkap sekali kak makasih
BalasHapusJual truk indonesia